nusakini.com--Pemerintah berusaha menjamin harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak akan melonjak tinggi. Alasannya, sejumlah peraturan perizinan daerah yang dinilai memberatkan para pengembang akan dievaluasi. 

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Diah Indrajati mengatakan, saat ini sudah diterbitkan Permendagri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

"Dengan adanya permendagri tersebut, maka ada penyederhanaan izin. Itu (perizinan) dihitung sebagai indikator yang memberatkan para pengembang melepas harga murah," kata Diah saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Kamis (28/9). 

Permendagri ini, kata dia juga menjadi tindak lanjut PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Selain itu, proses pembuatannya juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga teknis sehingga disepakati kriteria tersebut. 

Aturan ini tentunya menjadi sebuah lex specialis bagi pembangunan rumah MBR. Jadinya nanti, ada penghapusan perizinan, percepatan waktu pengurusan perizinan, dan penggabungan perizinan. Begitu juga untuk lokasinya bisa ditunjuk langsung pemda. 

"Untuk Permendagri ini, kami memang belum sosialisasi ke lapangan, baru melalui imbauan di Surat Edaran (SE) dan mengundang gubernur dan sejumlah bupati/walikota saja," tambah Diah. 

Pemerintah menargetkan, pembangunan rumah MBR ini bisa selesai pada 2019 nanti karena ini bagian dari program Nawacita Presiden RI Joko Widodo. Makanya, dalam waktu dekat akan ada tim juga dari Kemendagri dan Kementerian PUPR untuk maping kondisi lapangan. 

"Kami juga akan melakukan sosialisasi ke perbankan untuk kemudahan kreditnya," tambah dia. (p/ab)